Fakta baru kasus pembakaran santri di Lombok, pimpinan ponpes jadi tersangka dan ajukan praperadilan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 15 Juli 2026 | 16:59 WIB
Menyoroti tanggapan pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy di Lombok yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santrinya (Instagram.com/@feedmedsos)
Menyoroti tanggapan pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy di Lombok yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santrinya (Instagram.com/@feedmedsos)

Pernyataan itu pun memicu beragam respons publik yang mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pimpinan ponpes dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Perumda TRS ungkap penyebab air mengecil saat kemarau, warga diminta aktif melapor kebocoran

Kuasa hukum tempuh jalur praperadilan

Menanggapi penetapan tersangka, pihak kuasa hukum dari LBH Nahdlatul Wathan memastikan akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan.

Kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, menyatakan langkah ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.

“Kami akan mengajukan praperadilan untuk menguji apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur,” kata Ikhwan.

Ia juga menilai tidak terdapat unsur kesengajaan dari kliennya dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: DPRD Subang soroti keterbatasan fiskal, fraksi dorong strategi inovatif di KUA-PPAS 2027

Menurutnya, insiden yang menyebabkan satu santri meninggal dunia itu merupakan musibah yang tidak diinginkan.

Penanganan kasus masih berjalan

Hingga saat ini, proses hukum kasus pembakaran santri di Ponpes Al-Ibrahimy NW masih terus berjalan.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lain maupun perkembangan terbaru dari hasil penyidikan.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek tanggung jawab dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pendidikan berbasis asrama.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X