Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada 24 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah fakta mengejutkan di lokasi kejadian.
Petugas mendapati anak-anak balita ditempatkan di ruangan sempit dengan kondisi kaki diikat serta tubuh dibedong.
Praktik tersebut diduga dilakukan agar anak-anak tidak bergerak bebas.
Selain itu, hasil pemeriksaan medis dan digital mengungkap adanya dugaan kekerasan fisik serta penelantaran yang dilakukan secara sistematis terhadap para anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 103 anak yang terdaftar di daycare Little Aresha. Namun hingga saat ini, jumlah korban yang telah teridentifikasi dan ditetapkan sebanyak 53 anak.
“Data menunjukkan ada 103 anak yang terdaftar, namun korban yang sudah ditetapkan sementara ini sebanyak 53 anak,” kata Adrian.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak korban anak-anak serta dugaan praktik kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.***