Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dugaan penyimpangan bermula saat nasabah diarahkan untuk melakukan transaksi pelunasan di luar kantor bank.
Dalam proses tersebut, nasabah menyerahkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dan menerima bukti pelunasan.
Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut diduga bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan oleh sistem BSI.
“Korban diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai sistem BSI,” jelas Adjudian.
Audit temukan 14 korban
Hasil audit internal BSI kemudian mengungkap adanya pola serupa yang terjadi pada sejumlah nasabah lain.
Total terdapat 14 nasabah yang menjadi korban dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Meski demikian, pihak Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI, sehingga kerugian nasabah telah dipulihkan.
“Yang menjadi korban dalam hal ini adalah pihak BSI,” tambahnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BSI melalui Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebocoran dana, hasil audit internal, maupun langkah penguatan sistem pengendalian di cabang.***