Dana Rp2,8 miliar diduga tak masuk sistem BSI Anambas, terungkap saat nasabah ajukan kredit lagi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 7 Juli 2026 | 11:27 WIB
Ilustrasi - dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas (Dok. Istimewa)
Ilustrasi - dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas (Dok. Istimewa)

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dugaan penyimpangan bermula saat nasabah diarahkan untuk melakukan transaksi pelunasan di luar kantor bank.

Dalam proses tersebut, nasabah menyerahkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dan menerima bukti pelunasan.

Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut diduga bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan oleh sistem BSI.

“Korban diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai sistem BSI,” jelas Adjudian.

Baca Juga: Pilu istri polisi di Tegal yang diduga alami KDRT: Pernah dicekoki sabu tiap hari, dengan dalih biar tak merasa galau

Audit temukan 14 korban

Hasil audit internal BSI kemudian mengungkap adanya pola serupa yang terjadi pada sejumlah nasabah lain.

Total terdapat 14 nasabah yang menjadi korban dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Meski demikian, pihak Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI, sehingga kerugian nasabah telah dipulihkan.

“Yang menjadi korban dalam hal ini adalah pihak BSI,” tambahnya.

Baca Juga: Anak pengurus ormas LBI di Bandung jadi korban begal, alami luka berat hingga dirawat di RS Hasan Sadikin

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BSI melalui Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebocoran dana, hasil audit internal, maupun langkah penguatan sistem pengendalian di cabang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X