GENMILENIAL.ID – Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas mulai terungkap setelah seorang nasabah kembali mengajukan kredit.
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Natuna dan diduga melibatkan dana milik 14 nasabah dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Baca Juga: Penyematan sabuk Inkanas Subang 2026: 100 Karateka ikuti ujian kenaikan tingkat di Jalancagak
Dua orang disebut terlibat dalam kasus tersebut, yakni Budi Setiawan yang menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas serta Rebi Putra sebagai Consumer Sales Executive (CSE).
Namun, hingga saat ini Rebi Putra masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kepri sebelum akhirnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Setelah dinyatakan lengkap, perkara dilimpahkan ke kami karena lokasi kejadian berada di Anambas,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Terbongkar saat nasabah ajukan kredit
Kasus ini mulai terkuak ketika seorang nasabah yang merasa telah melunasi seluruh pinjamannya kembali mengajukan fasilitas kredit ke BSI.
Namun saat dilakukan pengecekan melalui sistem, nasabah tersebut masih tercatat memiliki tunggakan dengan status Kolektibilitas (Kol) 2.
Merasa janggal, nasabah tersebut kemudian menunjukkan bukti pelunasan yang sebelumnya diterima kepada pihak bank. Hal ini memicu dilakukannya audit internal oleh BSI.