Ia menilai sikap Aiptu N yang kerap menghindar darinya menjadi tanda yang sebelumnya tidak ia sadari sepenuhnya.
Kini, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Polda Jawa Tengah telah menetapkan Aiptu N sebagai terduga pelaku dan menahannya untuk kepentingan pemeriksaan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terlapor bersalah atas dugaan penganiayaan tersebut.***