GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak hanya itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca Juga: Pesawat dibakar dan pilot dibunuh di Papua, pemerintah kutuk keras aksi KKB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut amplop tersebut diduga berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD) yang kemudian dikumpulkan sebelum diserahkan.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD. Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujarnya, Sabtu 4 Juli 2026.
Asal-usul amplop jadi sorotan
Keterangan KPK membuka dugaan bahwa dana dalam amplop tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Aliran dana ini kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.
Meski demikian, KPK masih mendalami apakah pemberian tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kasus ini juga menyoroti praktik gratifikasi yang kerap terjadi dalam proses perizinan, khususnya di sektor kehutanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pengakuan Menhut soal amplop
Di sisi lain, Menhut Raja Juli Antoni mengakui adanya pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan pertemuan tersebut bersifat resmi dan terbuka.