news

Kasus Taufik Hidayat: 4 Lokasi penganiayaan korban YTR hingga kemungkinan ada tersangka baru

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:10 WIB
Polisi lakukan prarekonstruksi kasus Taufik Hidayat, penyocokan keterangan dengan TKP dan potensi tersangka baru (Instagram/humaspoldajabar)

Jika terbukti ada pihak yang membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka, maka akan dikenakan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Mengapa kasus dr. Icha menjadi sorotan nasional? Ini kronologi dugaan intimidasi hingga investigasi polisi

Taufik Hidayat sendiri berhasil ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung pada 23 Juni 2026.

4 Lokasi penganiayaan YTR

Kasus ini bermula dari perkenalan antara Taufik dan korban melalui aplikasi Tinder pada 2024 hingga akhirnya tinggal bersama.

Lokasi pertama berada di daerah Cicaheum pada Mei hingga September 2024. Di tempat ini, korban mengalami pemukulan dan penyiksaan dengan rokok.

Lokasi kedua masih di sekitar wilayah yang sama, berlangsung dari September 2024 hingga Januari 2025.

Baca Juga: DPRD Subang soroti efektivitas APBD dan layanan kesehatan, WTP diminta tak sekadar jadi prestasi

Kekerasan berlanjut hingga menyebabkan korban kehilangan penglihatan di mata kiri akibat pukulan menggunakan besi.

Keduanya kemudian pindah ke wilayah Cilengkrang, Ciwaru, Kabupaten Bandung pada Februari hingga Desember 2025.

Di lokasi ini, korban kembali mengalami kekerasan hingga menyebabkan gangguan penglihatan di mata kanan serta kesulitan berjalan.

Lokasi terakhir berada di kawasan Gang Masjid Cijambe, Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Januari hingga Juni 2026, sebelum akhirnya korban dilarikan ke RSHS Bandung.

Baca Juga: Libur sekolah dongkrak kunjungan hingga 90 persen, rumah makan di Ciater kebanjiran pelanggan

Kondisi korban YTR

Korban saat ini ditangani tim dokter lintas disiplin di RSHS Bandung untuk pemulihan fisik dan psikis.

Halaman:

Tags

Terkini