Korban ditemukan tanpa busana
Polisi mengungkap, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian.
Baca Juga: Dari bakiak hingga joget balon, Polres Subang angkat kearifan lokal di Hari Bhayangkara
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan terjadinya tindak kekerasan seksual.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara menjebol atap rumah. Namun upaya tersebut gagal setelah warga berhasil mengadang dan menangkapnya.
“Terduga pelaku berusaha melarikan diri melalui atap rumah, namun berhasil diamankan warga dan langsung dibawa ke kantor polisi,” jelas Lina.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari RS Polri serta pakaian milik korban dan tersangka.
Baca Juga: Subang jadi pilot project nasional, Kementan dorong akselerasi tanam demi kejar target pangan 2026
Pelaku terancam 12 tahun penjara
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan terdekat.
Peran keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.***