Baca Juga: 199 Siswa lulus, pelepasan SMPN 1 Serangpanjang berlangsung meriah berkat inisiatif siswa
Ia bahkan menilai langkah penangkapan tersebut menunjukkan adanya kekuatan politik yang memengaruhi penegakan hukum.
“Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih ke cara represif dan intimidatif,” tegasnya.
Polisi belum beri keterangan resmi
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa yang dilakukan pada Jumat pagi tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta laporan terbaru kasus Hanania Travel, jumlah korban tembus 1.286 orang
Publik pun masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian mengenai alasan dan dasar hukum penangkapan tersebut.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah dan dokumen akademik milik Jokowi adalah asli.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi, 25 saksi ahli, serta mengamankan 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen.
Total terdapat delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Namun, beberapa di antaranya telah dicabut status tersangkanya setelah menyampaikan permintaan maaf dan menempuh jalur restorative justice.