Terancam hukuman penjara dan denda besar
Dalam kasus ini, AMP terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Djoko Julianto dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp1 miliar," ujarnya.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan bersama sejumlah pihak terkait.
Selain persoalan izin, polisi juga menyoroti bahwa aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara, khususnya di wilayah setempat.
"Ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," jelas Djoko.
Diduga rugikan negara hingga Rp32 miliar
Tak hanya soal pelanggaran aturan tata ruang, kasus ini juga disorot karena dugaan kerugian negara yang cukup besar.
Polisi menyebut, lahan yang digunakan seharusnya merupakan sawah aktif, yang diperkuat dengan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT).
Dalam dokumen tersebut, objek pajak tercatat sebagai lahan pertanian, bukan tambak.
Baca Juga: Viral supplier curhat alasan menolak kerja sama SPPG: Dari minta harga rendah hingga nota kosongan
Djoko mengungkapkan, tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tambak udang karena menyesuaikan dengan tujuan usahanya sebagai pembudidaya udang vaname.