Iqbal juga mengingatkan bahwa istilah penggelapan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia memastikan pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku dalam menangani persoalan ini.
Potensi sanksi dan aturan berlaku
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan memang dapat berujung pada sanksi berat.
Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah, baik karena pelanggaran berat, permintaan sendiri, maupun alasan lain seperti meninggal dunia.
Meski begitu, hingga kini situasi masih dalam tahap evaluasi dan koordinasi lintas instansi.
Publik pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai dilakukan.***