Baca Juga: Viral siswi SD di Sukabumi menangis karena gagal OSN, listrik padam lebih dari 4 jam
45 KK sudah mengosongkan secara sukarela
Berdasarkan data terakhir, terdapat 152 kepala keluarga yang sebelumnya menghuni kawasan tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah mendapatkan penjelasan terkait status aset dan kebutuhan organisasi.
Dalam proses pengosongan, TNI AD turut memberikan bantuan berupa pengangkutan barang serta dukungan teknis lainnya guna membantu para penghuni.
Saat penertiban dimulai, masih ada 107 kepala keluarga yang bertahan.
Baca Juga: Ada opsi barak militer, KDM beberkan upaya pembinaan usai viral video dugaan pesta gay di Karawang
Pada tahap awal, sebanyak 58 kepala keluarga berhasil ditertibkan, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan yang dilakukan secara bertahap.
Sosialisasi dilakukan sejak 2024
TNI AD memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara persuasif dan sesuai ketentuan hukum.
Sosialisasi terkait penataan ini telah dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari RT, RW, pihak kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, TNI AD juga telah mengeluarkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, serta Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari tahapan administratif.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Donny.
TNI AD menegaskan bahwa penertiban diprioritaskan terhadap bangunan yang sudah kosong atau tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.