GENMILENIAL.ID - Kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama mulai berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.
Sejak diberlakukan pada 6 April 2026, ribuan wajib pajak di Kabupaten Subang tercatat telah memanfaatkan program tersebut.
Kepala Samsat Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menyebut kebijakan ini memberikan solusi nyata bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.
Baca Juga: Ekonom: Nilai tukar rupiah hanyalah cermin fondasi sektor riil
“Ini kebijakan dari Pak Gubernur yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tidak semua orang membeli kendaraan baru, banyak yang membeli kendaraan second dan belum balik nama,” ujar Lovita saat diwawancarai GenMilenial.id pada Senin, 8 Juni 2026.
Solusi untuk kendaraan tanpa KTP pemilik pertama
Menurut Lolita, sebelumnya banyak masyarakat yang menunggak pajak karena terkendala tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan. Padahal kendaraan tersebut sudah berpindah tangan secara sah.
Kini, masyarakat cukup menggunakan KTP milik sendiri sebagai pihak yang menguasai kendaraan untuk membayar pajak.
“KTP pemilik pertama tidak selalu ada. Sekarang bisa pakai KTP sendiri untuk bayar pajak kendaraan yang dikuasai,” jelasnya.
Lebih dari 3.000 warga manfaatkan program
Sejak program ini berjalan, jumlah masyarakat yang mulai membayar pajak mengalami peningkatan.
Data Samsat Subang mencatat sekitar 1.500 wajib pajak memanfaatkan program ini pada April 2026, dan sekitar 1.600 pada Mei 2026.
“Totalnya kurang lebih 3.100 wajib pajak yang sudah memanfaatkan program ini. Mereka yang sebelumnya tidak bayar karena terkendala administrasi, sekarang jadi taat pajak,” ungkap Lovita.