GENMILENIAL.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berbeda dalam waktu berdekatan.
Dari kedua pengungkapan tersebut, total empat pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat, 5 Juni 2026, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Dua modus berbeda, sasar permukiman warga
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Dawuan dengan modus merusak kunci kontak.
Baca Juga: Kode ‘malaikat’, ‘konser’ hingga ‘ACC klik’ terungkap di kasus pemerasan izin tinggal WNA
Pelaku menyasar sepeda motor Honda PCX milik korban berinisial D.K. yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Sukaresmi, Desa Manyeti.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial D.G. (33 tahun), warga Dawuan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan survei lokasi sebelum beraksi bersama dua rekannya yang kini telah lebih dulu diproses hukum.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut," ujar Kapolres.
Baca Juga: Kekayaan Rp234,59 miliar milik Silmy Karim jadi sorotan usai terseret kasus pemerasan
Setelah merusak kunci stang, motor korban didorong sejauh sekitar satu kilometer ke area kebun untuk menghindari kecurigaan warga, sebelum akhirnya dibawa kabur.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang dengan modus berbeda, yakni menduplikasi kunci kontak kendaraan.
Dibekuk kurang dari 24 jam