Dua modus curanmor terbongkar di Subang, dari rusak kunci hingga duplikasi, 4 pelaku diamankan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 5 Juni 2026 | 17:07 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memberikan keterangan kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat, 5 Juni 2026 (Dok. Istimewa)
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memberikan keterangan kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat, 5 Juni 2026 (Dok. Istimewa)

Dalam kasus kedua, tiga pelaku berinisial F.R. (19 tahun), A.F.R. (23 tahun), dan T.R.M. (22 tahun) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga: Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim jadi tersangka pemerasan, KPK sita 7 mobil dan 15 motor

Pencurian terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, dengan sasaran sepeda motor Yamaha RX King milik korban berinisial M.A.A. yang diparkir di teras rumahnya.

Berbekal laporan melalui layanan darurat Polri 110, petugas Satreskrim bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di hari yang sama.

"Para pelaku telah merencanakan aksinya dengan menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban," jelas Kapolres.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengambil motor dari garasi, mendorongnya keluar gang, lalu menyalakan kendaraan menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga: Gerak cepat PT Taspen, 99 persen pensiunan sudah terima gaji ke-13 di hari pertama

Barang bukti dan jerat hukum

Dari kedua kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi imbau warga tingkatkan kewaspadaan

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan profesional.

Baca Juga: Muncul perdana jadi kepala BGN, Nanik S. Deyang tegaskan latar belakang biologi dan peran militer di program MBG

"Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas," tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X