Dalam kasus kedua, tiga pelaku berinisial F.R. (19 tahun), A.F.R. (23 tahun), dan T.R.M. (22 tahun) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca Juga: Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim jadi tersangka pemerasan, KPK sita 7 mobil dan 15 motor
Pencurian terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, dengan sasaran sepeda motor Yamaha RX King milik korban berinisial M.A.A. yang diparkir di teras rumahnya.
Berbekal laporan melalui layanan darurat Polri 110, petugas Satreskrim bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di hari yang sama.
"Para pelaku telah merencanakan aksinya dengan menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban," jelas Kapolres.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengambil motor dari garasi, mendorongnya keluar gang, lalu menyalakan kendaraan menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan sebelumnya.
Baca Juga: Gerak cepat PT Taspen, 99 persen pensiunan sudah terima gaji ke-13 di hari pertama
Barang bukti dan jerat hukum
Dari kedua kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi imbau warga tingkatkan kewaspadaan
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan profesional.
"Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas," tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka.
Artikel Terkait
Dihakimi massa saat diduga curanmor di Subang, satu tewas dan satu kritis, polisi tegaskan warga tak boleh main hakim sendiri
Kurang dari 24 jam, polisi tangkap 8 pelaku main hakim sendiri di kasus curanmor Subang
Polisi bongkar jaringan curanmor Subang, 9 pelaku ditangkap dan 21 motor curian disita
Curanmor di proyek BYD Subang berujung aksi massa, pelaku babak belur sebelum diamankan polisi
Tiga pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, beraksi gunakan kunci letter T
Viral pengantin pria di Garut ditangkap polisi usai akad nikah, terungkap terlibat curanmor 3 hari sebelum menikah
Kronologi kasus curanmor yang jerat pengantin viral di Garut, bermula saat korban simpan motor dalam garasi