Di Batam, Kepulauan Riau, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, total kerugian ditaksir mencapai Rp1,9 miliar dari 21 korban.
Selain itu, di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, satu titik SPPG dilaporkan dijual dengan harga Rp950 juta.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bagaimana nasib Dadan Hindayana berubah drastis dalam waktu singkat.
Dari momen spiritual sepulang haji hingga kini harus menghadapi proses hukum, kasus ini menjadi sorotan besar publik sekaligus peringatan penting terkait transparansi dalam program strategis pemerintah.***