Nasib Dadan Hindayana berubah drastis dalam 3 hari: Baru pulang haji, jabatan dicopot, lalu jadi tersangka korupsi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 3 Juni 2026 | 21:13 WIB
Mengintip peristiwa tak terduga yang dialami Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana usai kini terjerat dugaan kasus korupsi (Dok. BGN)
Mengintip peristiwa tak terduga yang dialami Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana usai kini terjerat dugaan kasus korupsi (Dok. BGN)

Namun, pada malam harinya, kabar mengejutkan datang. Pemerintah resmi mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Baca Juga: Tiga pilar pendidikan Kang Rey: Kunci Subang cetak SDM unggul di masa depan

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Istana Negara.

“Pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo.

Posisi Dadan kemudian digantikan oleh wakilnya, Nanik S. Deyang, sebagai pimpinan baru di BGN.

Ditahan Kejagung dalam kasus korupsi

Sehari berselang, pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN pada dini hari.

Setelah itu, Dadan dibawa ke kantor Kejagung dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca Juga: Kepala Imigrasi Jakarta Ronald Amran kena OTT KPK, barang bukti mata uang asing hingga logam mulia kini disita

Penahanan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi jual beli titik SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik penipuan dalam pengadaan proyek dapur MBG.

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 20 laporan yang masuk ke aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.

Dugaan kasus terjadi di sejumlah daerah

Dugaan praktik jual beli titik SPPG tidak hanya terjadi di satu wilayah. Kasus ini dilaporkan muncul di beberapa daerah dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Baca Juga: Gunakan uang jemaah di luar kepentingan umrah hingga endorse influencer, polisi bakal periksa aliran dana Hanania Travel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X