GENMILENIAL.ID – Publik tengah dibuat geger oleh kasus kecelakaan maut yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi.
Sorotan kian tajam setelah yang bersangkutan tetap dilantik sebagai Staf Ahli Bupati meski berstatus tersangka.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @feedgramindo pada Sabtu, 30 Mei 2026.
“Polisi tak menahan pelaku tabrakan yang menewaskan 2 orang. Tersangka justru dilantik menjadi staf ahli Bupati Pandeglang,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: Blokade dicabut, dunia masih menahan napas di tengah ketegangan AS-Iran
Kecelakaan maut tewaskan dua orang
Insiden kecelakaan itu terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026.
Dalam peristiwa tersebut, mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan warga.
Total korban mencapai sembilan orang. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka.
Korban terdiri dari tujuh siswa SD, satu pedagang, dan satu tenaga sales yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Baca Juga: ESAI: Sertifikasi bagi tenaga kependidikan dan guru Al-Qur’an
Status tersangka dan proses hukum
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.