Baca Juga: DPRD Sulsel panggil Kesbangpol usai viral dugaan diskriminasi seleksi Paskibraka
Menurutnya, potensi limpasan air, sedimentasi, hingga erosi seharusnya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan melalui dokumen lingkungan perusahaan.
“Sebagai proyek strategis nasional, standar kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas lingkungan itu harus lebih tinggi, bukan lebih longgar,” tegasnya.
Mahawan menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang mampu mengantisipasi dampak aktivitas industri terhadap ekosistem sekitar.
Sistem pengendalian diduga tidak optimal
Sementara itu, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla) juga menyoroti dugaan pencemaran di Kali Kukuba.
Baca Juga: Perkuat solidaritas, DPRD Subang salurkan hewan kurban untuk warga sekitar
Direktur Latamla, Faiz Albaar, menduga sedimentasi yang mengalir ke perairan disebabkan sistem pengendalian lingkungan yang tidak berfungsi optimal.
Menurutnya, keberadaan check dam seharusnya mampu menahan material lumpur dan pasir agar tidak mengalir ke wilayah hilir dan pesisir.
“PT FHT wajib melindungi lingkungan sekitar dari dampak aktivitas perusahaan. Kali Kukuba sebagai nadi utama habitat laut di Teluk Buli harus diselamatkan dan wajib lestari,” ujarnya.
Desakan juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Koordinator KSST, Ronald Lobloby, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa karena menyangkut keberlanjutan ekosistem dan tata kelola pertambangan.
Baca Juga: Viral dugaan narkoba anak bupati di Riau, BNN sebut positif ganja dari paparan asap
Perusahaan dan pemerintah beri respons
Di tengah sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur telah meminta perusahaan segera mengambil langkah penanganan.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan terus memantau kondisi lingkungan di kawasan tersebut.