GENMILENIAL.ID – Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Subang. Praktik galian tanah merah tanpa izin yang kali ini terendus di wilayah Kecamatan Patokbeusi menjadi sorotan, terutama karena kasus serupa bukan kali pertama terjadi.
Merespons laporan masyarakat, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Subang langsung turun tangan melakukan pengecekan ke lokasi di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Senin 25 Mei 2026.
Excavator diamankan, lokasi dipasangi garis polisi
Pengecekan lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil dengan melibatkan Unit Tipidter serta perwakilan instansi terkait.
Baca Juga: Viral respons MC Kalteng Expo 2026 saat warga keluhkan jalan rusak, tuai sorotan warganet
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas penambangan diketahui sedang tidak berlangsung.
Meski begitu, petugas menemukan satu unit excavator berada di area galian dalam kondisi tidak aktif.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, alat berat tersebut langsung dipasangi garis polisi guna mengamankan barang bukti dan mencegah aktivitas lanjutan.
Selain itu, tim juga meminta keterangan awal dari seorang pengelola di lokasi berinisial YL. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap apakah aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin resmi.
Tambang ilegal kerap berulang di Subang
Munculnya kembali dugaan tambang ilegal ini memperkuat indikasi bahwa praktik serupa masih berulang di sejumlah wilayah Subang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti erosi, longsor, hingga rusaknya ekosistem sekitar.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.