news

Divonis 6 tahun kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki kabur hindari wartawan hingga borgol lepas

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:05 WIB
AKBP Basuki lari setelah sidang vonis kasus meninggalnya dosen Untag (Instagram/zainalpetir_)

“Gimana Pak Basuki? Kok kabur? Mau ke mana kok buru-buru amat?” teriaknya.

Sering hindari sorotan media

Aksi menghindari wartawan bukan kali pertama dilakukan Basuki selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Semangat Boedi Oetomo digaungkan di Subang, Kang Rey tekankan literasi digital generasi muda

Dalam sidang sebelumnya pada 8 Mei 2026, ia juga disebut berusaha menghindari sorotan kamera hingga sempat menepis wartawan yang hendak mengambil gambar.

Bahkan, pada persidangan 4 Mei 2026, Basuki terlihat menutupi wajahnya menggunakan rompi tahanan agar tidak terekam kamera.

Perilaku tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai tidak kooperatif di tengah proses hukum yang berjalan.

Kronologi kasus kematian dosen

Kasus ini bermula dari ditemukannya Levi dalam kondisi meninggal dunia di kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Semarang, pada 17 November 2025.

Baca Juga: IDAI layangkan surat terbuka ke BGN, soroti pemberian susu formula dalam program MBG

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Basuki dan korban diduga memiliki hubungan asmara di luar pernikahan. Keduanya diketahui telah menjalin komunikasi intens sejak 2020.

Kasus ini juga menyeret Basuki ke ranah etik kepolisian. Ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), meski hingga kini masih mengajukan banding.

Vonis 6 tahun penjara ini diharapkan menjadi titik terang dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut, sekaligus memberikan keadilan bagi pihak keluarga korban.***

 

Halaman:

Tags

Terkini