GENMILENIAL.ID – AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu 20 Mei 2026.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Basuki terbukti bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain,” ujar Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam persidangan.
Baca Juga: Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Banten gandeng Fekraf perkuat data ekonomi kreatif
Kasus ini berkaitan dengan kematian dosen perempuan berinisial D (35 tahun) alias Levi, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada November 2025.
Kabur usai sidang, borgol sampai terlepas
Usai pembacaan vonis, momen tak biasa terjadi. Basuki yang mengenakan rompi tahanan oranye tampak bergegas keluar ruang sidang sambil berlari menghindari kejaran wartawan.
Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, Basuki terlihat berlari menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas.
Bahkan, saat berlari, borgol yang dikenakannya sempat terlepas.
Baca Juga: Viral tawuran pelajar di Magelang bawa pistol, polisi ungkap senjata mainan dan video lama
“Itu lepas itu, borgolnya lepas,” terdengar suara petugas dalam video yang diunggah oleh pengacara keluarga korban, Zainal Abidin Petir.
Sementara itu, perekam video juga sempat melontarkan pertanyaan kepada Basuki yang terus berlari.