Tersangka baru ditetapkan tahun 2026
Meski sempat terhambat, polisi menegaskan tetap melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti secara bertahap hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah polisi merasa telah mengantongi cukup bukti atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Seiring berjalannya waktu tetap kita mengumpulkan barang bukti. Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelas Dika.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses penahanan serta pemberkasan lebih lanjut.
“Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan,” sambungnya.
Baca Juga: Pemuda penyelamat lansia di Sungai Batang Anai Sumbar viral, Kadri dapat penghargaan dari pemkab
Modus: Doktrin harus taat pada guru
Dalam konferensi pers, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi juga mengungkap modus pelaku dalam melancarkan aksinya terhadap korban.
Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dengan mendoktrin korban agar selalu menuruti perintahnya demi memperoleh ilmu.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara mengajak korban dengan alasan minta dipijit di kamar korban dan korban disuruh melepas baju,” ujar Jaka.
“Pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium. Kemudian memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan dan dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda,” jelasnya.
Baca Juga: Viral pejalan kaki tertabrak motor di Deltamas Bekasi, korban alami patah tulang dan sempat pingsan
Dijerat pasal berlapis