Polisi beberkan penyebab kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati baru diusut meski korban melapor sejak 2024

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 8 Mei 2026 | 14:43 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024 (YouTube/Polresta Pati)
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024 (YouTube/Polresta Pati)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak.

“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Jaka.

“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X