Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak.
“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Jaka.
“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.***
Artikel Terkait
Hotman Paris desak polisi tahan oknum kiai cabuli puluhan santriwati di Pati, singgung rasa keadilan korban
Geger kiai jadi tersangka pencabulan 50 santriwati, Kemenag ungkap nasib 252 santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Sempat hilang kontak, oknum kiai cabul Ponpes Pati dikabarkan berhasil diringkus di Wonogiri
Sempat buron, detik-detik penangkapan oknum kiai cabul Ponpes Pati yang dibekuk polisi di Wonogiri
Kemungkinan jumlah korban kiai cabul di Pati bertambah, polisi buka posko pengaduan
Bikin geram warganet, viral pengakuan kiai cabul saat ditangkap polisi di Wonogiri: Katanya pencabulan saja
Fakta anyar skandal pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Santriwati diduga terpaksa 'layani' pengasuhnya 10 kali