GENMILENIAL.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang mendeklarasikan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan sebagai bentuk komitmen memperkuat pengawasan internal, Jumat 8 Mei 2026.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga diikuti langkah konkret berupa razia menyeluruh hingga tes urine massal yang melibatkan seluruh petugas dan warga binaan.
Deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diterapkan di seluruh lapas dan rumah tahanan di Indonesia.
Baca Juga: Kecelakaan maut bus ALS vs truk tangki di Muratara Sumsel, 16 orang tewas dan kendaraan terbakar
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja menggabungkan kegiatan ikrar dengan aksi nyata di lapangan guna memastikan komitmen benar-benar dijalankan.
“Kegiatan ini tidak hanya deklarasi, tetapi juga kami lanjutkan dengan razia dan tes urine untuk memastikan kondisi lapas tetap bersih,” ujarnya.
Razia menyeluruh dan penyuluhan narkoba
Usai deklarasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di seluruh kamar hunian warga binaan.
Kegiatan ini turut melibatkan unsur TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNK Sumedang.
Selain itu, warga binaan juga diberikan penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kesadaran sekaligus pengawasan terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas.
Hasil razia nihil barang terlarang
Dari hasil razia yang dilakukan secara menyeluruh, petugas memastikan tidak ditemukan barang terlarang di dalam lingkungan lapas.