Pendamping hukum siswa, Asep Muhidin, menyampaikan bahwa para korban datang melalui BEM STAINUS Garut untuk meminta bantuan.
Baca Juga: Edukasi sampah di sekolah menguat, SMA Negeri 3 Subang kolaborasi dengan Bank Sampah KBS
“Jumlah siswa yang meminta pendampingan ada sekitar 7 sampai 8 orang,” kata Asep dalam keterangannya di Garut, Selasa, 5 Mei 2026.
“Mereka datang ke kampus STAINUS melalui BEM untuk meminta bantuan, lalu kami diminta mendampingi secara hukum,” bebernya.
Kronologi razia di dalam kelas
Asep menjelaskan, kejadian bermula setelah jam pelajaran olahraga. Para siswi masuk ke kelas dalam kondisi mengenakan kerudung, sebelum akhirnya guru datang membawa gunting.
“Setelah olahraga, para siswi masuk kelas dengan kerudung, lalu tiba-tiba guru datang membawa gunting dan langsung melakukan razia,” terangnya.
Baca Juga: Nekat curi Rp66 juta demi biaya nikah, aksi mantan karyawan di Pamanukan berakhir di tangan polisi
“Yang disayangkan, siswi yang berhijab diminta membuka kerudungnya, lalu rambutnya diperiksa dan digunting,” imbuh Asep.
Ia menilai tindakan tersebut tidak etis dan tidak mencerminkan pendekatan pendidikan yang baik.
“Ini tidak etis. Siswi memakai hijab, sehingga kondisi rambutnya tidak terlihat. Rambut bagi perempuan adalah mahkota,” sebutnya.
Korban jalani pendampingan PPA
Saat ini, para siswi yang menjadi korban telah mendapatkan pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut.
Baca Juga: Ratusan buket bunga penuhi Stasiun Bekasi Timur, simbol duka dan empati untuk korban kecelakaan
Selain itu, korban juga menjalani sesi konseling untuk mencegah trauma berkepanjangan.