news

SMSI: Pendirian perusahaan pers hak asasi, tak perlu verifikasi Dewan Pers

Senin, 4 Mei 2026 | 21:33 WIB
SMSI apresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena beri kemudahan mengurus badan hukum bagi perusahaan pers (Dok. SMSI)

Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Tak hanya itu, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tegas Firdaus.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, menyusul inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991.

Baca Juga: Pelari Jogja 10K dipukul OTK di tengah lomba, pelaku sempat ngamuk di jalanan

Peringatan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, agar tetap independen dan bebas dari tekanan.

SMSI yang saat ini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan media siber juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam pengurusan badan hukum perusahaan pers.***

 

Halaman:

Tags

Terkini