GENMILENIAL.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Purwadadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu, 29 April 2026.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DI (45 tahun), IA (47 tahun), dan M (45 tahun).
Baca Juga: Penataan Pujasera Subang digodok, Kang Rey pastikan pedagang jadi prioritas utama
Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dengan peran sebagai eksekutor hingga pengawas di lokasi kejadian.
Beraksi saat pagi hari, motor dikunci stang tetap dibawa kabur
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Griya Subang Kencana 3, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 miliknya dalam kondisi terkunci stang.
Namun, pelaku tetap berhasil membawa kabur kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci palsu jenis letter T.
Baca Juga: Curanmor di proyek BYD Subang berujung aksi massa, pelaku babak belur sebelum diamankan polisi
Dalam aksinya, pelaku merusak sistem kunci kendaraan, kemudian langsung melarikan motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.
Ditangkap berkat informasi warga
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Kamis, 23 April 2026 di wilayah Rancabango dan Wanakerta, Kabupaten Subang.