GENMILENIAL.ID - Aktivitas galian tanah merah di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, dihentikan aparat gabungan karena belum mengantongi izin resmi.
Penertiban dilakukan pada Minggu, 26 April 2026, oleh jajaran kepolisian bersama pemerintah kecamatan di dua lokasi, yakni Kampung Pangauban, Desa Margahayu dan Blok Tegal Salam, Desa Bendungan.
Langkah tegas ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Aktivitas dihentikan karena tak berizin
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, menegaskan penghentian dilakukan lantaran pihak pengelola belum melengkapi perizinan resmi.
“Kami bersama unsur pemerintah kecamatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan galian tanah merah ini. Seluruh aktivitas tidak diperbolehkan beroperasi sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan,” ujar Ikin di lokasi.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Subang untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Diduga halangi ambulans di tol Serpong, sopir mobil dinas tuai sorotan usai respons emosional
Alat berat dikunci, area dipasang garis pengaman
Tak hanya menghentikan aktivitas, petugas juga melakukan pengamanan di lokasi tambang.
Garis pengaman dipasang sebagai penanda bahwa area tersebut tidak boleh digunakan sementara waktu.
Selain itu, kunci alat berat berupa beko turut diamankan oleh pihak kecamatan dan dibuatkan berita acara resmi sebagai bentuk pengawasan.
Langkah ini dilakukan guna mencegah aktivitas kembali berjalan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.