GENMILENIAL.ID - Sebanyak 49 anggota DPRD Kabupaten Subang menjalani masa reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama enam hari, terhitung sejak 9 hingga 15 April 2026.
Di balik kegiatan penyerapan aspirasi tersebut, terdapat anggaran tunjangan reses yang mencapai Rp13 juta untuk setiap anggota dewan.
Jika diakumulasikan, total anggaran yang digelontorkan dari APBD Kabupaten Subang mencapai Rp637 juta.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Subang, Enang Supriatna, menyebut setiap anggota DPRD menerima tunjangan reses tersebut.
Baca Juga: Peresmian lapangan tembak Kodim Subang jadi sorotan, sebenarnya untuk apa?
Ia menjelaskan anggaran itu digunakan untuk mendukung kegiatan reses di sejumlah titik.
“Mereka mendapatkan tunjangan reses juga, Rp13 juta per anggota dewan untuk 6 titik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 April 2026.
Digunakan untuk serap aspirasi di enam titik
Enang menjelaskan, dana tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan reses di enam lokasi berbeda di masing-masing dapil anggota DPRD.
Kegiatan ini bertujuan menyerap berbagai aspirasi masyarakat secara langsung.
Baca Juga: Konten kreator di Cianjur ngaku dianiaya oknum pegawai SPPG, bermula dari tanya menu MBG
Menurutnya, hasil dari reses tersebut nantinya wajib dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban berbentuk dokumen resmi.
“Laporan dalam bentuk dokumen penyampaian aspirasi-aspirasi dari masyarakat seperti yang berkaitan dengan jalan, peternakan, pertanian, kebutuhan masyarakat dicatat,” katanya.
Aspirasi yang dihimpun dalam reses menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, terutama yang akan dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).