news

Viral korban pelecehan jadi tersangka di Pagar Alam, massa protes hingga segel kantor pos

Kamis, 9 April 2026 | 00:05 WIB
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel (Instagram/apma.pa)

Korban jadi tersangka

Namun, kasus berkembang ketika UB melaporkan balik RA. Ia menuding korban telah melanggar privasi dengan mengakses ponselnya secara diam-diam dan menyebarkan isi galeri.

Berdasarkan laporan itu, RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Respons warganet meluas

Viralnya kasus ini memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyampaikan simpati kepada RA dan menilai adanya ketidakadilan.

“Korban sudah dilecehkan, dijadikan tersangka pula. Marah banget,” tulis akun @ron*******e.

Baca Juga: Diduga sopir mengantuk, mobil tabrak 4 motor di Jakbar berujung amukan warga

“Kalau begitu caranya, setiap korban tidak ada perlindungan dong?” tulis akun @joe*******0.

Sejumlah warganet juga meminta perhatian dari DPR, khususnya Komisi III, untuk ikut mengawal kasus tersebut.

“Kenapa masih bisa nuntut balik? Coba panggil lagi ke Komisi III,” tulis akun @ade*****5.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan terus bergulir dalam proses hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini