Namun, kasus berkembang ketika UB melaporkan balik RA. Ia menuding korban telah melanggar privasi dengan mengakses ponselnya secara diam-diam dan menyebarkan isi galeri.
Berdasarkan laporan itu, RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Respons warganet meluas
Viralnya kasus ini memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyampaikan simpati kepada RA dan menilai adanya ketidakadilan.
“Korban sudah dilecehkan, dijadikan tersangka pula. Marah banget,” tulis akun @ron*******e.
Baca Juga: Diduga sopir mengantuk, mobil tabrak 4 motor di Jakbar berujung amukan warga
“Kalau begitu caranya, setiap korban tidak ada perlindungan dong?” tulis akun @joe*******0.
Sejumlah warganet juga meminta perhatian dari DPR, khususnya Komisi III, untuk ikut mengawal kasus tersebut.
“Kenapa masih bisa nuntut balik? Coba panggil lagi ke Komisi III,” tulis akun @ade*****5.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan terus bergulir dalam proses hukum.***
Artikel Terkait
Hokky Caraka somasi 5 netizen, bukan karena kritik tapi pelecehan terhadap kekasih
Viral kasus karyawati SPPG Bekasi alami pelecehan, korban ungkap modus kepala layanan: Habis marah, dia minta maaf sambil pegang badan saya
Dugaan pelecehan seksual jerat pemilik brand Thanksinsomnia Mohan Hazian, ini kronologi dan klarifikasinya
Bukan penculikan, polisi ungkap dugaan pelecehan anak di simpang empat Giwangan Yogyakarta
Viral curhatan wanita diduga jadi korban pelecehan di KRL Bogor–Manggarai
Viral dua perempuan kejar pria diduga pelaku pelecehan di Bekasi, warga sebut sudah sering terjadi
Berkedok ritual mandi kembang, guru silat di Serang diamankan warga usai dugaan pelecehan