GENMILENIAL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah platform digital global terkait perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini menyasar perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta yang menaungi Facebook, Instagram, hingga Threads.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Baca Juga: Viral petinju lokal cekik turis Rusia di Bali, diduga bikin onar hingga ganggu warga
Penegakan aturan untuk lindungi anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terukur.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas,” ujarnya.
Ia menekankan, tidak ada toleransi terhadap platform yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital, khususnya terkait penggunaan akun oleh anak di bawah usia 16 tahun.
Tahapan pengawasan hingga sanksi
Kemkomdigi menjelaskan, proses ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum dalam PP TUNAS.
Baca Juga: Viral mobil program Makan Bergizi Gratis diduga dipakai jemput penumpang di Bandara Lombok
Tahapan tersebut dimulai dari pengawasan melalui pemantauan, dilanjutkan pemeriksaan, hingga kemungkinan pemberian sanksi administratif secara bertahap.
Langkah ini dilakukan secara hati-hati agar tetap sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
TikTok dan Roblox diberi peringatan