Baca Juga: Bocah 8 tahun hilang misterius di Karanganyar, celana ditemukan hingga diduga tenggelam di DAM Colo
Tegaskan fungsi mobil SPPG
Eko menegaskan bahwa kendaraan SPPG hanya boleh digunakan untuk kepentingan distribusi makanan dalam program MBG.
“Mobil SPPG hanya untuk antar-jemput ompreng. Tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan lain,” tegasnya.
Hingga saat ini, identitas kendaraan masih ditelusuri karena nomor polisi tidak terlihat jelas dalam rekaman.
Pelanggaran bisa berujung sanksi
Pihak SPPG mengingatkan bahwa pelanggaran penggunaan kendaraan operasional dapat dikenakan sanksi tegas.
Salah satunya berupa penghentian sementara operasional dapur SPPG.
“Sudah pernah ada kasus serupa, dan langsung kami hentikan operasional dapurnya sementara,” ungkap Eko.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi penggunaan fasilitas program pemerintah agar tidak disalahgunakan.***