Blokade rel viral di Lampung berujung laporan polisi, KAI tegaskan aksi ini berbahaya dan melanggar hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 31 Maret 2026 | 23:21 WIB
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper (X/MurtadhaOne1)
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper (X/MurtadhaOne1)

GENMILENIAL.ID – Aksi warga yang memblokade rel kereta api di Bandar Lampung berbuntut panjang. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang resmi menempuh jalur hukum atas tindakan tersebut.

Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di perlintasan Garuntang–Sukamenanti, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Viral ibu menyesal ajak anak ke playground saat lebaran, berujung tertular campak hingga dirawat

“Kami telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menambahkan, langkah hukum diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

“Laporan ini agar kejadian terkait dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Aksi berbahaya ganggu perjalanan kereta

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga menggotong rel bekas dan meletakkannya melintang di atas jalur kereta yang masih aktif.

Baca Juga: Viral bapak-anak lawan arah di Jogja, ditegur malah intimidasi dan ajak duel pengendara

Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Berdasarkan informasi yang beredar, aksi ini dipicu emosi warga setelah terjadi insiden kendaraan yang tertemper kereta.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan kendaraan tersebut diduga berhenti di tengah rel saat kereta sudah mendekat hingga akhirnya tertabrak.

KAI Tegaskan Tanggung Jawab Perlintasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X