GENMILENIAL.ID – Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat 6 Maret 2026 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi sorotan publik di media sosial setelah terungkap bahwa Richard Lee sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan justru melakukan siaran langsung di TikTok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan kegiatan live tersebut dilakukan melalui akun TikTok pribadi Richard Lee.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL (Richard Lee) bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2026.
Baca Juga: Kunjungi mitra bayar di Makassar, komisaris TASPEN pastikan penyaluran THR pensiunan berjalan lancar
Ia menjelaskan siaran langsung tersebut dilakukan untuk mempromosikan produk dari CV Athena sebagai bagian dari aktivitas pekerjaannya.
“Hal itu untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” tambahnya.
Dinilai menghambat penyidikan
Penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan karena tindakan Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Menurut Budi Hermanto, salah satu alasan penahanan adalah ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Baca Juga: Viral temuan belatung di puding stroberi menu MBG di Malang, pengelola dapur akui kelalaian
“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujarnya.
Penyidik justru menemukan bahwa pada waktu yang sama Richard Lee sedang melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Mangkir wajib lapor