“Kasus ini tidak termasuk yang di-SP3, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Jack Center pun terus mendesak penyidik agar memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diperiksa tersebut.
Baca Juga: 500 Takjil dibagikan di depan Mako, Kapolres Subang turun langsung perkuat kedekatan dengan warga
Dugaan selisih ganti rugi hingga puluhan juta per hektar
Dalam laporannya, Jack Center mengungkap dugaan adanya permainan oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Bondowoso saat itu.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan merupakan Tanah Negara (TN) yang digarap masyarakat.
PT BSI disebut menyiapkan anggaran ganti rugi sebesar Rp50 juta per hektar. Namun, masyarakat disebut hanya menerima Rp15 juta per hektar.
“Yang Rp30 juta diduga dibagikan ke para pihak, termasuk oknum pejabat tinggi Bondowoso,” paparnya.
Menurutnya, proses transaksi disebut melibatkan seseorang berinisial S yang saat itu merupakan sopir pribadi oknum pejabat tinggi Pemda Bondowoso.
Ia menyebut nilai kompensasi cukup besar karena luas lahan mencapai ratusan hektare.
Jack juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dari tingkat elit hingga camat dan kepala desa.
Diduga tak sesuai tata ruang
Selain dugaan penyimpangan anggaran, Jack Center juga menyoroti aspek tata ruang.
Baca Juga: Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Indonesia itu kini telah berpulang di usia 90 tahun