“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Menurutnya, apabila memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus dibawa ke ranah pidana.
“Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.
Perdebatan soal keadilan dan administrasi
Kasus guru honorer Probolinggo ini memicu diskusi luas di media sosial mengenai batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Sebagian warganet mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terutama ketika praktik rangkap jabatan di lingkar kekuasaan kerap dianggap wajar.
Hingga kini, dengan dihentikannya penyidikan oleh Kejati Jatim, status hukum MHH telah dinyatakan aman dari proses pidana.
Namun polemik mengenai tata kelola anggaran, rangkap jabatan, dan perlindungan terhadap guru honorer masih menjadi perbincangan publik.***