Satpol PP sebut penertiban sesuai Perda
Di sisi lain, petugas Satpol PP menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Petugas menyampaikan bahwa aktivitas perdagangan telah dipusatkan di lokasi tertentu yang telah disediakan oleh Pemda.
Para pedagang diminta untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan agar tidak memunculkan pasar liar atau tandingan.
“Tolong diangkat ini (barang dagangan), angkat sudah ini,” ujar salah seorang petugas dalam video tersebut.
Petugas lainnya juga meminta sang ibu untuk menghargai aturan pemerintah dan tidak membuka lapak di luar area yang telah ditetapkan.
Berjualan demi biaya sekolah anak
Dalam perdebatan tersebut, ibu penjual sayur itu menegaskan bahwa dirinya berdagang demi memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anaknya.
“Kita menjual ini untuk menambah sedikit agar bisa membiayai sekolah anak-anak,” tuturnya.
Baca Juga: Viral Awardee LPDP pamer anak jadi WNA Inggris, suami dipanggil diduga belum tuntaskan pengabdian
Unggahan video tersebut pun mendapat perhatian luas. Hingga Minggu, 22 Februari 2026 pukul 15.30 WIB, postingan itu telah disukai puluhan ribu pengguna Instagram dan memicu perdebatan mengenai hak warga berjualan di area pribadi serta kebijakan penataan pasar oleh pemerintah daerah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak otoritas setempat terkait viralnya insiden tersebut.***