Fasilitas kesehatan dan obat bukan tanggung jawab BPJS
Dalam kesempatan yang sama, Ali juga meluruskan anggapan bahwa seluruh aspek layanan kesehatan merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Ia menyebut, terdapat dua undang-undang yang mengatur peran BPJS, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“BPJS itu tugasnya umumnya di sisi demand, bukan supply. Ini yang sering salah dipahami,” tegasnya.
Ali menambahkan, urusan dokter, alat kesehatan, fasilitas kesehatan (faskes), hingga obat-obatan bukan merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan berada di ranah penyedia layanan dan pemerintah.
Bandingkan sistem asuransi kesehatan Jerman dan Indonesia
Ali menilai, tugas utama BPJS Kesehatan adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan kualitas tertentu tanpa mengalami kesulitan finansial.
Baca Juga: Viral pelajar di Lampung Tengah lewati banjir dan jembatan kayu lapuk demi berangkat sekolah
Saat ini, tercatat 283,87 juta penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menurut Ali, capaian tersebut merupakan prestasi besar.
“Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk mencapai 85 persen cakupan asuransi kesehatan,” ungkapnya.
Sementara di Indonesia, hanya dalam waktu sekitar 10 tahun, cakupan BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk.
“Ini luar biasa,” tandas Ali.***