Kapolres merinci, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta dan Rp150 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, emas senilai Rp20 juta, uang tunai Rp5 juta, serta transfer bank sebesar Rp11 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta.
Baca Juga: Kolaborasi kemanusiaan TNI AU dan Walubi layani 2.000 warga pelosok Subang
“Setelah seluruh uang dan barang diterima, tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi,” ungkap Kapolres.
Hasil pendalaman penyidik juga menemukan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, di mana tersangka kembali mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat pemerintah daerah.
Ditangkap di Bekasi, polisi amankan sejumlah barang bukti
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua mic wireless, rekening koran Bank BCA, nota penyerahan uang, serta satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE.
Baca Juga: Viral CV pelamar kerja dibuang di pinggir jalan, warganet khawatir data pribadi disalahgunakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Subang imbau warga waspada
Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya penipuan yang memanfaatkan nama dan jabatan pejabat pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki jabatan tertentu. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas AKBP Dony.***