Ngaku staf khusus Gubernur Jabar, pelaku penipuan di Subang rugikan korban Rp250 juta

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 6 Februari 2026 | 16:37 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun serta jajaran menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 6 Februari 2026 (Dok. Istimewa)
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun serta jajaran menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 6 Februari 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat.

Aksi pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp250 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 6 Februari 2026 pukul 10.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.

Baca Juga: PT TKG Taekwang Indonesia salurkan bantuan Rp100 juta untuk korban banjir Pantura Subang

Modus penipuan berkedok jabatan pemerintah

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 3 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S.A. alias B.

Menurut Kapolres, tersangka mulai melancarkan aksinya sejak Agustus 2025.

Pelaku berkenalan dengan korban berinisial Sdri. I.L., warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, hingga menjalin hubungan personal yang semakin dekat.

Baca Juga: Bupati Subang kukuhkan pengurus Panglima Santri di Harlah ke-100 NU, tegaskan kolaborasi ulama dan umara

“Dalam hubungan tersebut, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat untuk meyakinkan korban,” ujar AKBP Dony.

Dengan pengakuan tersebut, tersangka kemudian meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan berbagai alasan, mulai dari modal usaha, pengadaan peralatan podcast, jual beli mobil, hingga rencana pernikahan.

Kerugian korban capai Rp250 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X