Namun, alih-alih menjawab substansi pasal tersebut, Kapolresta justru menjawab soal restorative justice, yang dianggap tidak relevan dengan pertanyaan.
“Sudah baca Pasal 34 KUHP?” tanya Safaruddin.
“Siap, terkait restorative justice, Pak,” jawab Edy.
Jawaban tersebut langsung dikritik keras.
Baca Juga: Kapolres Subang pimpin sertijab Kasat Lantas, tekankan penguatan pelayanan dan kinerja lalu lintas
“Bukan itu! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini membahas pasal tapi tidak paham isinya?” tegas Safaruddin.
Bahkan, Safaruddin menyatakan kekecewaannya secara terbuka.
“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Sudah saya copot,” ujarnya dengan nada tinggi.
DPR tegaskan: Bela diri tidak bisa dipidana
Dalam forum itu, Safaruddin kemudian menjelaskan substansi Pasal 34 KUHP yang dinilai relevan dengan kasus Hogi Minaya.
Menurutnya, pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan untuk membela diri dari ancaman nyata, baik terhadap dirinya sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda.
“Pasal 34 itu jelas. Kalau seseorang membela diri dari serangan atau ancaman, itu bukan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP baru menjadi sangat krusial agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga.
Kasus Hogi Minaya jadi sorotan publik