Aceh perpanjang status tanggap darurat
Pascabencana tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat untuk keempat kalinya.
Baca Juga: Jalan macet saat banjir, dokter bedah ini tetap berjuang ke RS demi operasi pasien
Masa tanggap darurat tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 23 hingga 29 Januari 2026.
Keputusan itu diambil lantaran sejumlah daerah, termasuk Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, masih membutuhkan penanganan darurat pascabanjir dan longsor.
Ratusan warga tempati hunian sementara
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 773 warga Kabupaten Pidie Jaya yang terdampak banjir bandang akhir November 2025 akan segera menempati hunian sementara (huntara).
Jumlah tersebut merupakan tahap pertama penempatan warga terdampak sambil menunggu proses pemulihan dan pembangunan hunian permanen.***