GENMILENIAL.ID — Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan atas dugaan penistaan dan penghinaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix sejak 27 Desember 2025.
Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU, Aliansi Muda Muhammadiyah, hingga Aliansi Santri Nusantara melaporkan Pandji ke sejumlah kepolisian, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda DIY, hingga Polresta Malang pada rentang 10–12 Januari 2026.
Namun, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur penodaan agama sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Mahfud MD: Tidak semua kritik bisa dipidana
Dalam siniar Ruang Sahabat yang tayang di kanal YouTube pribadinya pada Sabtu, 17 Januari 2026, Mahfud MD menjelaskan bahwa penodaan agama memiliki batasan hukum yang sangat jelas.
Menurutnya, aturan tentang penodaan agama masih mengacu pada Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 Tahun 1965 yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama itu tidak serta-merta bisa diproses hukum,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, penodaan agama hanya dapat dikenakan apabila seseorang membuat tafsir baru terhadap ajaran agama yang bertentangan dengan tafsir resmi.
Baca Juga: Tak ada pilihan selain makam, warga Aceh Tamiang bertahan di kuburan Tionghoa pascabanjir
“Yang disebut menodai agama itu adalah membuat tafsir baru terhadap ajaran agama. Kalau di Indonesia, yang punya otoritas tafsir itu ya MUI atau ormas keagamaan resmi, dan biasanya menyangkut soal akidah,” jelasnya.
Tak ada unsur tafsir agama dalam materi Pandji
Mahfud menilai materi yang dibawakan Pandji Pragiwaksono tidak menyentuh wilayah tafsir keagamaan, melainkan kritik sosial yang dikemas dalam bentuk komedi.
“Kalau tidak masuk wilayah tafsir agama, maka itu bukan penodaan agama,” tegas Mahfud.