Tanggapi laporan atas Pandji Pragiwaksono, Mahfud MD tegaskan tak semua kritik bisa disebut penistaan agama

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 19 Januari 2026 | 00:16 WIB
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono (YouTube/Mahfud MD)
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono (YouTube/Mahfud MD)

Ia juga menambahkan bahwa hukum tidak bisa digunakan untuk membungkam ekspresi selama tidak melanggar batas substansi hukum yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Lhok Pungki, Dusun di Aceh Utara yang kini berubah jadi sungai pascabanjir bandang

Contohkan sikap Gus Dur saat dijadikan bahan lawakan

Dalam penjelasannya, Mahfud MD menyinggung sikap Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat dijadikan bahan lelucon oleh grup lawak Bagito.

“Waktu Gus Dur jadi Presiden, beliau pernah dijadikan bahan lawakan. Digambarkan pakai peci, jalan tertatih, bahkan disindir soal kebutaan,” ujar Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, Gus Dur justru tidak merasa tersinggung sama sekali.

“Banyak yang marah waktu itu, terutama dari NU. Tapi Gus Dur bilang tidak apa-apa. Beliau tidak merasa dihina,” lanjutnya.

Baca Juga: Sebulan jelang Ramadan, warga Aceh masih bergulat dengan lumpur sisa banjir bandang

Mahfud menilai sikap tersebut mencerminkan kedewasaan dalam menyikapi kritik dan ekspresi seni.

Disorot juga soal dugaan penghinaan Wapres

Selain dugaan penistaan agama, Pandji juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu merujuk pada pernyataan Pandji yang menyebut Wapres terlihat mengantuk.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud kembali menekankan bahwa kritik atau komentar semacam itu tidak otomatis masuk kategori pidana.

Baca Juga: Sekolah rusak diterjang banjir bandang, bocah asal Agam Sumbar ini harap bisa belajar normal kembali

“Kalau dibilang ‘ngantuk’, itu bukan penghinaan. Gus Dur saja yang jelas-jelas dijadikan bahan lelucon, tidak merasa dihina,” kata Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X