GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan ini menandai babak baru pengusutan praktik penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.
Ia memastikan status tersangka telah ditetapkan terhadap dua pihak tersebut sejak Kamis, 8 Januari 2026.
Baca Juga: Akses utama putus, lebih dari sebulan pascabanjir Desa Sikundo Aceh Barat masih terisolir
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
“Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” lanjutnya.
Kerugian negara masih dihitung BPK
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perhitungan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Subang buka fakta open bidding: Saudara ikut, hasil tetap gugur
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
KPK juga terus melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti guna menguatkan konstruksi perkara, termasuk memanggil sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
KPK terima pengembalian dana Rp100 Miliar