GENMILENIAL.ID — Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai sorotan.
Hingga kini, meski telah naik ke tahap penyidikan dan memanggil sejumlah tokoh publik, KPK belum juga mengumumkan penetapan tersangka.
Sorotan tajam datang dari mantan pimpinan KPK periode 2011–2015, Bambang Widjojanto.
Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat publik, khususnya pencari keadilan, berada dalam posisi menunggu tanpa kejelasan.
Pernyataan itu disampaikan Bambang dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Minggu, 28 Desember 2025.
Penyidikan tanpa tersangka dinilai menyimpang dari praktik lama
Bambang menegaskan bahwa pada masa kepemimpinannya di KPK, penyidikan tidak mungkin diumumkan tanpa disertai penetapan tersangka.
“Dulu itu tidak akan mungkin menyatakan proses penyidikan dilakukan tanpa menyebut tersangka,” ujar Bambang.
Baca Juga: Sebulan pascabanjir bandang, warga Desa Babo Aceh Tamiang masih butuh baju hingga tenda pengungsian
Menurutnya, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya sudah dibarengi dengan penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Begitu ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, maka tersangka sudah harus ditetapkan,” lanjutnya.
Ia mempertanyakan apakah pola seperti ini akan terus dipertahankan oleh KPK ke depan.
“Apakah kebijakan seperti ini mau diteruskan? Karena ternyata publik, pencari keadilan, dibikin menunggu-nunggu dan dibuat tidak pasti apakah seseorang atau proses penyidikan belum ada tersangkanya,” tegas Bambang.