Mahfud menilai jika pemerintah dan DPR memang memandang penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan strategis, maka jalur yang sah adalah perubahan undang-undang, bukan sekadar peraturan internal.
“Kalau memang dianggap perlu, aturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang. Tidak bisa hanya lewat Perkap,” pungkasnya.
Polemik ini kembali membuka perdebatan publik soal batas profesionalisme aparat keamanan, relasi sipil-militer-polisi, serta pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.***